Pengertian
Kliring (dari bahasa
inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh
lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra
penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
1.
Anggota Kliring Aktif, yaitu anggota kliring
yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2.
Anggota Kliring Pasif, yaitu anggota kliring
yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan kegiatan
kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat
giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai
berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘
Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai
laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah
rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank
yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada
hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada
Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
·
Kliring Manual.
·
Kliring Elektronik.
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring
lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu
lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu
sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai
bank peserta kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan
rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet
kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand
dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Berdasarkan ruang lingkup
1.
Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung aktif adalah peserta
yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat
komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada
penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
2.
Peserta Langsung Pasif. Peserta
langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan
dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan
menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan
kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
3.
Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung adalah peserta yang
mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem
komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara
melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima
hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan
identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif (PLP).
Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan
dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai
tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta
kliring yang meliputi :
·
Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui
posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat
digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management)
perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
·
Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring
yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian
warkat yang dikeluarkan atau diterima.
·
Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring,
peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat
informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
·
Salinan warkat dan permintaan ulang atas
laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah
diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah
reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam
bentuk image atau microfilm.
·
Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu
fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan
hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil
proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
·
Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik
untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di
nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.
skema kliring manual :
DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam
proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang
digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa
Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti
penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring
pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh
masing-masing peserta.
Formulir KliringFormulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring
Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh
penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta
dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh
peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring
Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet
saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan
warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk
diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin
maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin
meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan
warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu
issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat
dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar
bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu,
keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan
wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih
bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring
setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus
dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tata Cara Kliring Elektronik :
1.
Pertama mempersiapkan
warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut
Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR
code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
2.
Selanjutnya Bank
Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan
mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3.
Kemudian mengelompokkan
warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
4.
Lalu mengirimkan batch
DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari
DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.
Kemudian peserta dapat
melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau
gagal.
6.
Lalu SPKE akan memproses
DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir.
7.
Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
8.
Terakhir hasil
perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke
rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross
Sttlement (system BI-RTGS).
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai
alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi.
Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
·
Mempersiapkan warkat
umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis
transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code
line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
·
Selanjutnya Bank
Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan
mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
·
Mengelompokkan warkat
dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari :
BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat
Debet/Kredit.
·
Mengirimkan batch DKE
secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
·
Peserta dapat melihat
status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
·
SPKE akan
memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE
berakhir.
·
Selanjutnya SPKE akan
men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat
secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
·
Hasil perhitungan DKE
tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro
masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system
BI-RTGS).
LETTER OF CREDIT
A. Letter of credit , atau sering disingkat menjadi L / C, LC, atau LOC,
adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of
Kredit
Dalam suatu mekanisme L / C terlibat secara
langsung beberapa pihak adalah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer,
importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau
exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening
bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising
bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L / C
menyangkut 3 pihak utama, adalah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Dalam L / C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai
pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang
garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan
L / C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat
pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen,
maka bank yang memberi daya tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai
dengan L / C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemukan dan minta
penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu
tidak sesuai dengan persyaratan L / C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan ada penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan Indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
mengenai:
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum
dari setiap dokumen.
? Persyaratan khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang
ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan,
nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan
membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing dari si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman
dari berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat
yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar
kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan
instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
D. Bentuk Dan Jenis L / C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L / C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut
menunjukan bahwa suatu L / C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak
menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L / C karena tidak
mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat
pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L / C yang demikian kurang disukai
oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L / C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan
semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L / C,
issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas L / C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi
yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L / C adalah credit standing bank itu
ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L / C yang
bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing dari issuing
bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul ketika misalnya issuing
bank hanya suatu bank lokal tanpa memiliki reputasi internasional sehingga
pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising
bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu
confirmed L / C.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada
bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada
setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable L / C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui
pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli
dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan.Meskipun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L / C seluruhnya berlaku
juga bagi back to back L / C.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu
hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah
pembayaran atas L / C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang
disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L / C termasuk
dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L / C, yakni
juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang
dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering
terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun
jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L / C
seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai "stand by" oleh
pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila
pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui , membayar pinjaman atau
memenuhi kewajiban lain itu.
E. Prosedur Transaksi Letter Of
Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga
terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L / C dalam negeri pada suatu bank
(bank pembuka L / C)
3. Setelah L / C DN dibuka, oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan
kepada bankpembayar bahwa L / C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si
penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli
telah membuka L / C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini
penjual barang meneliti apakah L / C terjadi perubahan dari kondisi yang telah
disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan
lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa
barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of
receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan
penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L / C dengan faktur
atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan
menunjukan dokumen L / C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang
berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank
pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi
bank pembuka L / C. Oleh bank pembuka L / C segera memberitahukan
penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L / C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut
kepada bank pembuka L / C.
11. Bank pembuka L / C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus
memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi
ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si
penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan
diskonto atau perhitungan wesel.
F. Mekanisme Letter of Credit
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual dan pembeli membuat sales contract . Salah
satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilakukan dengan L / C atau
SKBDN. 2. Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam
kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L / C atau SKBDN
kepada Bank. 3. issuing bank selanjutnya menerbitkan L /
C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan
penjual sebagai beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus ( advising
bank ) di tempat penjual. 4. Advising bank menyampaikan
asli L / C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi
atau autentikasi terhadap L / C atau SKBDN itu. 5. Setelah menerima L
/ C atau SKBDN dari advising bank , beneficiary melakukan
pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery )
yang disepakati di dalam sales contract , serta menyiapkan
dokumen yang diminta oleh L / C atau SKBDN. 6. Beneficiary
menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L / C atau SKBDN kepada bank yang
ditunjuk atau diberi kuasa ( nominated bank ) oleh issuing
bank yang disebutkan dalam L / C atau SKBDN. 7. Berdasarkan
penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L / C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku.Jika dokumen telah memenuhi syarat complying
presentation , maka nominated bank dapat memutuskan bertindak
sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih
dahulu sepanjang L / C atau SKBDN mensyaratkan " by negotiation ". 8. Nominated
bank meneruskan dokumen kepada issuing bank ,
terlepas apakah nominated bank telah membayar sebelumnya atau
belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan
penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement )
dalam hal dokumen telah dinegosiasi. 9. Setelah menerima penerusan
dokumen darinominated bank , issuing bank melakukan
pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syaratcomplying presentation atau
tidak. Jika dokumen dinyatakan clean , maka issuing
bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated
/ negotiating bank . Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen
terhadap syarat dan kondisi L / C atau SKBDN ( discrepancy ),
maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran,
atau reimbursement . Yang dilakukan issuing bankadalah
menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut,
dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut
atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. 10. issuing bank menyerahkan
dokumen asli kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana
pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari
maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan ( impor
clearance )
Referensi:
http://nmey.blogspot.com/
http://razzr21.blogspot.com/2013/05/bab-5-dan-6-manajemen-aktiva-dan-pasiva.html