L/C adalah suatu pernyataan tertulis dari
bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan dan menyelesaikan suatu jumlah
kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan
syarat-syarat yang ditentukan.
Keuntungan menggunakan L/C:
Keuntungan menggunakan L/C:
- Importir/pembeli akan menerima
barang dan membayar dengan harga pasti sesuai dengan syarat-syarat didalam
L/C.
- Eksportir/penjual akan menerima
pembayaran atas penyerahan barang dengan pasti sesuai dengan syarat-syarat
dalam L/C.
- Memberikan rasa aman untuk
eksportir/importir atas hak dan kewajiban masing-masing.
Persyaratan
- Melengkapi dokumen seperti
proses pengajuan kredit.
- Memberikan jaminan sesuai
dengan ketentuan dari bank.
Siapa saja yang dapat menggunakan L/C?
- Perorangan atau Badan Usaha
yang berorientasi ekspor atau impor.
Referensi: http://www.bii.co.id/sites/en/corporate/loan/loc/Pages/Letter-of-Credit.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar