Jenis-Jenis L/C
·
Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang
tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan
dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan
L/C tersebut.
·
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan
paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau
pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening
bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat
dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·
Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan
syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
·
Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia
harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam
syarat-syarat dari L/C.
·
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C
(beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia
dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan
dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
·
Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang
tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan)
kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau
tidak.
·
Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
·
Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank
yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang
berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·
Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya
dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama
nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan
suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank
yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan
selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang
menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak
yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar